TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA — Pemerintah segera memberikan bantuan produktif usaha mikro.
Tahap awal itu, bantuan diberikan kepada 9, 1 usaha mikro dengan total tumpuan sebesar Rp 2, 2 Triliun.
“Selain program bantuan subsidi gaji, pemerintah juga menyiapkan bantuan usaha mikro sebesar 2, 2 triliun, ” ujar Kepala Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin, dalam permufakatan daring FMB 9, Sabtu (15/8/2020).
Budi menerangkan, per pelaku usaha mikro menerima tumpuan tunai sebesar Rp 2, 4 juta.
Mengaji: Data Jadi Kata Kunci Banpres Produktif Usaha Mikro Tepat Sasaran
“Akan ditransfer satu kali ke rekening karakter usaha, ” ujar Budi.
Nantinya total penerima bantuan ini adalah 12 juta cara mikro.
Pemerintah diketahui akan memulai kegiatan pada 17 Agustus 2020.
*Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan*
– WNI dan mempunyai KTP
– Mempunyai usaha mikro
awut-awutan Tidak sedang memiliki kredit dalam Perbankan
– Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta personel BUMN/BUMD.